MENU TUTUP

Jadi Pemateri Dikegiatan Sidang Terbuka Senat UNRI Wisuda Program Pascasarjana Ke-47, Ini Pesan Kepala Kejati Riau 

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:50:14 WIB Dibaca : 768 Kali
Jadi Pemateri Dikegiatan Sidang Terbuka Senat UNRI Wisuda Program Pascasarjana Ke-47, Ini Pesan Kepala Kejati Riau 

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi pemateri Orasi Ilmiah dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan tema Korupsi dan Moral, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 08.20 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung PKM Universitas Riau (UNRI) Kampus Universitas Riau Jl. Patimura No. 9 Kota Pekanbaru,  tampak dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M. Si, Ketua Senat, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi, Sekretaris Senat, Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, SH., MH dan Para Wisudawan dan Wisudawati Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau.

Dalam penyampaiannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan pengertian moral yaitu ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya, moral merupakan perilaku yang memungkinkan setiap orang untuk dapat hidup secara damai, kooperatif dalam suatu kelompok. 

"Moral dapat mengacu pada sanksi-sanksi masyarakat terkait perilaku yang benar dan dapat diterima. Dan selanjutnya menjelaskan pengertian Korupsi menurut David M Calmer yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan pengertian secara transparansi internasional yaitu perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka," kata Dr Supardi.

Selanjutnya Dr. Supardi menjelaskan pengertian korupsi secara etimologi yaitu menggoyahkan, memutarbalikkan, kebejatan, dan ketidakjujuran. Secara Termonologi yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. 

"Dan secara filosofi yaitu tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," imbuhnya.

Orasi Ilmiah yang disampaikan Dr. Supardi dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan tema Korupsi dan Moral yaitu bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan atau pemahaman hukum kepada wisudawan dan wisudawati mengenai tindak pidana korupsi guna menghindari dari perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan guna meningkatkan moral yang dapat memperoleh nilai-nilai kebersamaan yang menjadi kepentingan nasional yang dapat dipahami oleh masyarakat hingga tercapainya keadilan sosial di masyarakat terkait perilaku yang benar.

Kegiatan Sidang Terbuka Senat Universitas Riau dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).****

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Pesan Alfedri kepada Pengurus PWI Siak

PAC PP Bangkinang Kota Adakan Rapat Internal Pembentukan RPP

Polda Riau Taja  FGD,  Deklarasi dan Penandatanganan Pemilu Damai Tahun 2024

Drs Yusmar MSi Laporkan Penanganan Covid-19 di Rokan Hulu

Serda M. Fikri R Pantau Penyaluran BLT Desa Tasik Serai

Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023

Kopda L.Sigalingging Ajak Warga Binaan Bersama Tim Untuk Patroli Gabungan Di Perawang Guna Antisipasi Karlahut

Hadiri Pelantikan BPD Baru, Sofyan Harap Semua Dapat Bekerja Maksimal Untuk Masyarakat

Porwil Sumatera XI Dimulai, Ketua Panpel Cabor E-sport ESI Pengprov Riau Apresiasi Kinerja Panitia

Dinilai Sukses Berdayakan Masyarakat dan Lingkungan, PHR Dianugerahi PPM Award 2023

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat